PPID Politap
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Politeknik Negeri Ketapang
Sekilas Tentang PPID
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya PPID, masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Jam Pelayanan
Lokasi
| Senin - Jumat | 08.00 - 15.00 |
| Istirahat | 12.00 - 13.00 |
| Istirahat hari Jumat | 11.30 - 13.00 |
| humas@politap.ac.id |