Langsung ke konten

PPID Politap

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Politeknik Negeri Ketapang

Sekilas Tentang PPID

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya PPID, masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Jam Pelayanan

Lokasi

Senin - Jumat 08.00 - 15.00
Istirahat 12.00 - 13.00
Istirahat hari Jumat 11.30 - 13.00
E-mail humas@politap.ac.id