Langsung ke konten

Whistle Blowing System

Laporkan dugaan pelanggaran di lingkungan Politap. Identitas Anda terlindungi.

WBS Politap

Apa Itu Whistleblowing System?

Whistle Blowing System (WBS) adalah layanan bagi pegawai Politeknik Negeri Ketapang untuk melaporkan dugaan pelanggaran perilaku maupun pelanggaran hukum di lingkungan Politeknik Negeri Ketapang. Kami menjamin kerahasiaan pelapor. Pelapor dapat merahasiakan identitasnya, dan laporan dapat disampaikan dengan nama samaran, alias, atau secara anonim.

Kriteria Pengaduan

Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan tindak pidana korupsi atau bentuk pelanggaran lain yang dilakukan pegawai di lingkungan Politeknik Negeri Ketapang, silakan melapor melalui WBS Politap. Laporan yang memenuhi syarat akan diproses lebih lanjut.

  • What

    Apa perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi atau pelanggaran yang ingin dilaporkan.

  • When

    Kapan perbuatan tersebut dilakukan.

  • Who

    Siapa yang bertanggung jawab, terlibat, dan terkait dalam perbuatan tersebut.

  • How

    Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).

  • Where

    Di mana tempat perbuatan tersebut dilakukan.

  • Evidence

    Dilengkapi bukti yang mendukung laporan (data, dokumen, gambar, dan rekaman).

Alur Pengaduan

  • Periksa laporan Anda

    Sebelum melapor, pastikan pengaduan memenuhi kriteria, yaitu mengandung unsur 4W+1H (What, Who, Where, When, How) serta bukti pendukung.

  • Isi formulir pengaduan

    Tulis pengaduan pada formulir di bawah, lampirkan bukti, lalu tekan tombol "Kirim Aduan".

  • Laporan diproses

    Setelah dikirim, laporan langsung masuk ke tim pengelola WBS dan diproses paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan diterima. Simpan kode laporan yang muncul.

Formulir Aduan

Identitas Anda dirahasiakan. Anda boleh memakai nama samaran; email dan nomor HP hanya dipakai bila tim perlu meminta keterangan tambahan.

Laporan disimpan terenkripsi dan hanya dibaca tim pengelola WBS. Alamat IP Anda tidak disimpan.

Bisa juga melapor lewat kanal nasional LAPOR!

Aduan terkirim

Terima kasih. Simpan kode laporan Anda:

Perihal (pilih satu atau lebih)

Maks. 3 file, masing-masing 20 MB: PDF, gambar, dokumen Office, video MP4 atau rekaman suara.